Quo Vadis Pembubaran BSNP
Lembaga Center of Student Service and Development (CSSD) Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Indonesia, menyelenggarakan kegiatan diskusi mengaji dan mengkaji yang mengangkat tema “Quo Vadis Pembubaran BSNP” pada kamis, 09 September 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan ini terbuka secara umum dan merupakan respon dari Prodi PAI UII dalam menanggapi kebijakan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh pemerintah. Narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd. yang merupakan guru besar Universitas Negeri Yogyakarta dan dipandu oleh moderator Drs Aden Wijdan SZ, M.Si yang merupakan Dosen Prodi PAI UII.
Ketua Prodi PAI UII, Mir’atun Nur Arifah menyebutkan bahwa masih terjadi kebingungan dikalangan akademisi terkait bagaimana seharusnya memposisikan diri terhadap kebijakan ini, oleh karenanya diperlukan penjelasan lebih lanjut oleh Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd untuk memberikan pencerahan. “Sebenarnya kami disini prof Anik, membutuhkan pencerahan tentang apa yang terjadi, sehingga kami dapat memposisikan diri harus berada dimana” ungkap Mira’atun Nur Arifah dalam sambutannya.
Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa perubahan dalam suatu lembaga yang diatur oleh undang-undang adalah hal yang lazim terjadi demi mewujdukan relevansi antara kebijakan dengan tuntutan zaman yang terus berubah, meskipun demikian beliau juga mengakui bahwa selalu ada pro dan kontra dalam menyikapi perubahan termasuk kaitannya dengan pembubaran BSNP. (Amr/Muf)