Sejarah Perjalanan Prodi PAI

 

Tahun 1950

Fakultas Agama di UII diminta oleh pemerintah menjadi embrio pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (sekarang menjadi UIN) berdasarkan PP No. 34 Tahun 1950.

 

Tahun 1961

Sejak tahun 1961  Program Studi Pendidikan Agama Islam, pada awalnya adalah fakultas tersendiri di UII, dengan nama Fakultas Tarbiyah. Pembukaan Fakultas Tarbiyah sesungguhnya adalah pengembangan fakultas ‘berbasis’ agama setelah 11 tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 1950.

 

Tahun 1997

Pada tahun 1997, Fakultas Tarbiyah digabung bersama Fakultas Syari’ah menjadi Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI). Penggabungan ini berdasarkan Ketetapan Dewan Pengurus Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor VI TAP/DP/1997 dan diberlakukan 1 April 1998.

Secara manajerial, Prodi PAI mengalami empat fase, yaitu:

  • Komponen dari tujuan pendirian Sekolah Tinggi Islam (STI) yang berdiri  pada tanggal 8 Juli 1945, yaitu mengadakan perguruan tinggi yang memberikan pelajaran. Pendidikan tinggi tentang ilmu-ilmu agama Islam. Ilmu-ilmu masyarakat agar menjadi pusat penyiaran agama dan memberikan pengaruh Islam di Indonesia;
  • Menjadi bagian dari Fakultas Agama STI yang berubah nama menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) sejak tanggal 27 Rajab 1367 H atau tanggal 10 Maret 1948 M;
  • Menjadi Fakultas sendiri di bawah UII sejak tahun 1961 sampai dengan 1998;
  • Menjadi Program Studi Pendidikan Agama Islam di bawah FIAI.

Secara kualitas pengelolaan berdasarkan penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), Program Studi PAI mendapatkan predikat akreditasi A sejak tahun 2010 sampai saat ini.

Predikat yang membanggakan ini terus dipertahankan dengan selalu melakukan continuous improvement untuk menyikapi tantangan dunia pendidikan semakin dinamis. Di antara bentuknya adalah menyiapkan mahasiswa siap bekerja sama dengan penduduk dunia dari negara-negara lain, dengan program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) internasional.

Program Studi PAI juga selalu melakukan pengembangan kurikulum, terakhir dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.